
Kominfo Minta UU Perlindungan Informasi Individu Disahkan Dini 2021
Kominfo Minta UU Perlindungan Informasi Individu Disahkan Dini 2021
Kementerian Komunikasi dan Informatika( Kemkominfo) berambisi Konsep Undang- Undang Perlindungan Informasi Individu berakhir dini tahun depan.
” Diharapkan dapat disahkan dini tahun depan, mengenang berartinya Indonesia mempunyai Undang- Undang Perlindungan Informasi Individu,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gram Plate, dikala bertemu pers virtual berjudul Kaleidoskop 2020& Outlook 2021: Indonesia Terkoneksi Kian Digital Kian Maju,
Konsep Undang- Undang Perlindungan Informasi Individu dikala ini sedang dalam langkah ulasan di DPR. Cara ulasan di DPR telah berjalan semenjak September kemudian.
Kemkominfo pada November kemudian melaporkan lebih dari setengah dari dekat 300 catatan pencatatan permasalahan, DIM, pada RUU ini telah berakhir diulas. Awal, RUU Perlindungan Informasi Individu ditargetkan berakhir pada November tahun ini, tetapi, ulasan terkendala endemi virus corona.
Undang- Undang Perlindungan Informasi Individu hendak menata hak dan peranan owner informasi dan orang ataupun badan yang mengakulasi dan mengerjakan informasi. Lewat regulasi ini, hendak diresmikan informasi protection officer ataupun pengawas perlindungan informasi individu.
Otoritas pengawasan undang- undang ini hendak dipanggil Informasi Protection Authority ataupun Otoritas Perlindungan Informasi, terletak di dasar Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dikala ini, perlindungan informasi ketika Konsep Undang- Undang Perlindungan Informasi Individu belum disahkan merujuk pada Undang- Undang No 11 Tahun 2008 mengenai Data dan Bisnis Elektronik ataupun UU ITE dan Peraturan Penguasa No 71 Tahun 2019 mengenai Penajaan Sistem dan Bisnis Elektronik.
Plate pada September kemudian menekankan berartinya Indonesia mempunyai regulasi informasi individu antara lain mengimbangi ketentuan yang legal di negeri lain, yang telah mempunyai undang- undang seragam. Negeri yang mau berekanan diwajibkan buat mempunyai regulasi yang sebanding.
Undang- Undang Perlindungan Informasi Individu pula berperan buat melindungi independensi negeri dan berikan perlindungan pada masyarakat negeri. Regulasi ini dipercayai dapat membagikan agunan rasa nyaman pada warga kala mereka beraktifitas di bumi maya.